Info PENTING Bebas Denda Pajak dan Diskon Pajak Kendaraan Tahun 2020 Di Samsat Jawa Barat

Masdinko.com-Kabar gembira datang buat para pemilik kendaraan bermotor yang teregistrasi di wilayah Jawa Barat, karena Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) merilis program Triple Untung + (triple Untung Plus) yang berlaku untuk semua kantor Samsat di Jawa Barat, berlaku sampai dengan 23 Desember 2020.

Program Triple Untung Plus bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat yaitu :
  1. Pembebasan DENDA Pajak Kendaraan Bermotor bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan. Namun tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

  2. Bebas BIAYA POKOK dan DENDA BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bagi anda yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

  3. Bebas TARIF PROGRESIF POKOK TUNGGAKAN bagi anda yang mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan) Kepemilikan kedua dan seterusnya.  Apabila masih ada tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 %

Program Triple Untung Plus yang diluncurkan pada masa pandemi Covid-19 setidaknya dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat dimana pendapatan dan daya beli sedang turun.

Cara Membayar Pajak 5 Tahunan (ganti Plat dan STNK) di Samsat Majalengka

Selain itu program Triple Untung Plus juga memberikan reward atau penghargaan kepada pemilik kendaraan bermotor yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo berupa Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, juga memberikan diskon untuk Tunggakan Tahun ke-5 dan diskon BBNKB I.

Informasi lengkap Program Diskon Samsat Jawa Barat sebagai berikut :

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.


Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya dengan ketentuan:
  • Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
  • Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
  • Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
  • Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
  • Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%
Cara Bayar Pajak Tahunan di Samsat Majalengka

Diskon Tunggakan Tahun ke-5

PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%

Diskon BBNKB I

Diskon BBNKB I dikurangi sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama I.

Adanya diskon terutama untuk Diskon Pajak Kendaraan Bermotor memperlihakan kebijakan pemerintah Adil bagi masyarakat. Bagi yang taat membayar pajak sebelum waktunya diberikan potongan/diskon pembayaran PKB, dan bagi yang tidak  membayar pajak pada waktunya atau terlambat akibat wabah virus Covid-19 mendapat pembebasan denda.

Untuk mendapatkan manfaat dari Program Tripel Untung Plus Samsat di Jawa Barat, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi yaitu :
  1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  4. Berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Apabila semua persyaratan telah dipenuhi anda bisa langsung melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan di sini :

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).   

Untuk melakukan pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat dan STNK) dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Untuk melakukan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Ada baiknya juga anda mengetahui proses/mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan secara resmi dan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor secara resmi yaitu sebagai berikut :

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan :
  • STNK Asli;
  • E-KTP Asli;
  • SKKP/SKPD Terakhir;
  • BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  • Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Mekanisme :

Wajib Pajak melakukan :
  • Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  • Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  • Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :
  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  • Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
  • Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Persyaratan :
  • STNK Asli;
  • E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum jadi)
  • SKKP/SKPD Terakhir;
  • BPKB Asli;
  • Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan;
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili;
  • Bukti Hasil Cek Fisik;
  • Semua Berkas difotokopi.
Mekanisme :

Wajib Pajak melakukan :
  • Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
  • Pengecekan Fisik Kendaraan;
  • Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
  • Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
  • Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  • Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :
  • Pembayaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  • Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
  • Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
Nah demikian informasi lengkap mengenai Program Triple Untung Plus yang dirilis oleh Bapenda Jawa Barat yang berlaku untuk Samsat di provinsi Jawa Barat. Semoga bermanfaat. Keep learning and sharing.   

Post a Comment for "Info PENTING Bebas Denda Pajak dan Diskon Pajak Kendaraan Tahun 2020 Di Samsat Jawa Barat"