Cara Daftar Lowongan Kerja PPPK (P3K) Tahun 2019 Tahap 2
Sebelum anda memutuskan untuk melamar sebagai PPPK, sebaiknya pahami dulu apa itu PPPK dan apa perbedaan PPPK dengan CPNS.
image : tabloidsinartani |
PPPK berdasarkan undang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yaitu Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, bisa disebut PPPK merupakan pegawai kontrak pemerintah.
- Cara pendaftaran CPNS Tahun 2019 lulusan SMA SMK D3 S1
- Contoh soal-soal Tes CPNS 2019
- Download simulasi soal-soal CPNS Tes Kompetensi Dasar
Durasi kontrak PPPK sedikitnya 1 tahun namun bisa diperpanjang sesuai dengan penilaian kerja dan kebutuhan instansi. Namun untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya durasi kontraknya paling lama 5 tahun.
Aparat sipil yang berstatus PPPK dapat menempati Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi seperti halnya ASN dengan status PNS. Juga memperoleh penghasilan yang hampir sama dengan PNS yaitu gaji, tunjangan, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum serta memiliki hak untuk mendapatkan cuti tahunan, cuti melahirkan dan cuti bersama.
Berdasarkan informasi terbaru, untuk seleksi PPPK (P3K) Tahun 2019 direncanakan bersamaan dengan pembukaan lowongan kerja CPNS 2019 pada bulan Oktober. Seleksi P3K nanti merupakan seleksi PPPk Tahap II, dimana tahap I sebelumnya sudah dilaksanakan pada awal tahun 2019.
Formasi yang akan dibuka untuk lowongan PPPK Tahun 2019 yaitu tenaga kesehatan, tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga teknis profesional untuk kementerian/lembaga negara. Tenaga guru dan kesehatan akan lebih banyak dibanding tenaga lainnya karena untuk tahun 2019, sekitar 52 ribu PNS guru akan pensiun. Formasi tenaga kesehatan juga banyak dibuka karena target agar setiap puskesmas diisi oleh tenaga kesehatan sebanyak 75%.
Persyaratan Lowongan kerja PPPK (P3K)
Calon peserta seleksi PPPK (P3K) akan diisi oleh eks THK-II dan Honorer yang memenuhi persyaratan menurut ketentuan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga honorer yang berpotensi mengikuti seleksi PPPK yaitu tenaga honorer guru, tenaga penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan. Persyaratan masing-masing tenaga tersebut di atas berbeda-beda.
Untuk tenaga guru di pemerintah daerah syaratnya memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 (Sarjana) dan aktif mengajar sampai sekarang.
Untuk tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan serta memiliki Sertifikat (STR) yang masih berlaku namun bukan STR Internship, kecuali untuk tenaga Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
- Berlatih contoh soal CPNS 2019 Tes Kompetensi Dasar (TKD)
- Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2019
- Tips Lulus CPNS Tahun 2019
Untuk tenaga penyuluh pertanian kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA Plus sertifikasi bidang pertanian.
Informasi lengkap persyaratan PPPK (P3K)
Persyaratan tenaga Pendidik PPPK (P3K):
- Tenaga Honorer K-II
- Usia maksimal 59 tahun per Oktober 2019
- Kualifikasi Pendidikan minimal S1/D-IV dengan jurusan yang relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampuh, kabupaten/kota/provinsi
- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPK:
- Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB)
- Usia maksimal 57 tahun per Oktober 2019
- Kualifikasi pendidikan minimal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Pertanian (Runpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Bagi inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK:
- Tenaga Honorer K-II
- Usia maksimal 57 tahun kecuali DOkter 59 tahun per Oktober 2019
- Kualifikasi pendidikan minimal D-3 bidang kesehatan seusai dengan persyaratan jabatan
- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-3/S1-Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Persyaratan Guru atau Dosen kementerian Agama PPPK:
- Tenaga honorer eks K-II
- Usia maksimal 59 tahun bagi guru dan 64 tahun bagi dosen per Oktober 2019
- Guru: pendidikan berkualifikasi minimum S1/D-IV dan dosen harus memiliki kualifikasi minimum S2
- Untuk tenaga guru, diwajibkan aktif mengajar di madrasah/sekolah sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah, dan/atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota. Untuk dosen, wajib aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah peta kebutuhan guru/dosen saat ini.
Setelah persyaratan dokumen maupun syarat lainnya dipenuhi, selanjutnya yaitu mendaftar lowongan PPPK (P3K) secara online. Pendaftaran dilakukan melalui website : https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://ssp3k.bkn.go.id/
Tahapan seleksi PPPK Tahun 2019
1. Membuat akun
- Kunjungi website https://sscasn.bkn.go.id dan klik menu PPPK atau masuk ke https://ssp3k.bkn.go.id
- Pilih menu "Registrasi"
- Isikan Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
- Isikan alamat email, password dan pertanyaan keamanan
- Upload/unggah pas photo minimal 120 kb maksimal 200 kb dengan format JPG atau JPEG
- Print/cetak Kartu Informasi Akun
2. Log In Pelamar Melakukan login di portal SSP3K, menggunakan Password dan NIK yang telah didaftarkan
3. Mengisi dan Melengkapi Data
- Upload/Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun
- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
- Melengkapi biodata
- Upload/Unggah dokumen yang diperlakukan sesuai persyaratan instansi
- Periksa kembali isian yang telah dilengkapi pada form Resume
- Apabila sudah benar, silahkan untuk mencetak Kartu Pendaftaran
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi
6. Hasil Seleksi Panitia seleksi PPPK 2019 instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar melalui website atau melalui email.
Agar lebih mudah dipahami berikut skema dan alur proses pendaftaran online PPPK (P3K) Tahun 2019. Skema ini merupakan skema pendaftaran PPPK pada Tahap I, pada awal tahun 2019. Kemungkinan tidak akan mengalami perubahan pada Tahap ke II nanti. Apabila ada perubahan kami akan segera mengupdate informasi ini.
Demikian informasi mengenai cara mendaftar online Lowongan kerja PPPK (P3K) Tahun 2019 Tahap II. Semoga bermanfaat. Keep learning and sharing.
Post a Comment for "Cara Daftar Lowongan Kerja PPPK (P3K) Tahun 2019 Tahap 2"
Post a Comment