Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Negeri Indramayu 2019

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Negeri Indramayu 2019 pasti sangat dinantikan oleh para orang tua dan calon siswa dari sekolah tingkat menengah atas (SMA) Negeri dan sekolah tingkat menengah kejuruan (SMK) Negeri. Berdasarkan aturan saat ini, untuk mendaftar ke sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri harus dilakukan dengan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online.

Pada PPDB Online ini diberlakukan sistem Zonasi yang berbeda dengan saat PPDB sebelum sistem zonasi. Perbedaan ini terletak pada beberapa hal sebagai berikut :
  1. Sebelum sistem Zonasi, sekolah dengan cap "Favorit" mendapat input siswa yang memiliki nilai UN tinggi, setelah sistem zonasi seluruh sekolah akan mendapatkan kesempatan yang sama menerima siswa dengan kompetensi beragam.
  2. Sebelum sistem zonasi, Guru sekolah "favorit" memberi pengajaran dengan kompetensi yang tinggi, karena siswa banyak yang berprestasi, setelah sistem zonasi guru sekolah mendapat tantangan yang sama dalam mengembangkan kompetensi siswa.
  3. Sebelum zonasi, sekolah "favorit" meluluskan siswa dengan nilai relatif tinggi, setelah sistem zonasi sekolat yang bermutu bisa dilihat secara objektif melalui input yang heterogen. Lalu kenapa menggunakan sistem zonasi ? alasannya agar tercipta pemerataan pendidikan di Indonesia. 
PPDB Online SMA SMK dan SLB Indramayu dilaksanakan oleh dinas pendidikan Jawa Barat dengan panduan operator dari satuan pendidikan di Indramayu.
 
Bagi anda orang tua atau siswa yang telah mendaftar di PPDB Online 2019 SMAN SMKN Indramayu, seringlah untuk mengecek hasilnya dengan berkunjung ke website dinas pendidikan Jawa Barat.

Untuk melihat lebih jelas, jadwal PPDB Online SMAN SMKN Indramayu 2019 sebagai berikut :

KEGIATAN   

  1. Sosialisasi tanggal 1 Mei – 16 Juni 2019 berlokasi di Sekolah Tujuan
  2. Pendaftaran Online tanggal 17-22 Juni 2019 berlokasi di Sekolah Tujuan
  3. Pengumuman PPDB Online tanggal 29 Juni 2019 dengan mengakses link website https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id
  4. Daftar Ulang / Lapor Diri tanggal 1-2 Juli 2019 berlokasi di Sekolah Tujuan

Untuk pengumuman hasil PPDB SMA negeri di Kab Indramayu 2019/2020, pendaftar melihat sendiri ke website https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Dari link website tadi pendaftar dapat mengetahui dirinya diterima di sekolah mana.   

Penggunaan sistem PPDB Online ini telah berlaku nasional dan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing dengan bantuan operator dari satuan pendidikan (sekolah), sehingga Pengumuman Hasil PPDB Online 2019 SD SMA SMA SMK Kab Indramayu menjadi terpusat dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Apabila Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Indramayu sudah diumumkan, maka siswa pendaftar dapat langsung melakukan pendaftaran ulang di sekolah tujuan dimana yang bersangkutan ditetapkan Lulus seleksi online.

baca juga : Daftar lengkap yang lolos seleksi PPDB Online di Majalengka Tahun 2019

Sebelum tahap Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMA Negeri Kab Indramayu 2019, perlu juga diketahui proses sebelumnya yaitu dari syarat pendaftaran serta dokumen yang harus disediakan oleh pendaftar. Berikut penjelasannya.  

Syarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru :
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

  1. Calon Peserta Didik baru SMA dan SMK, terdiri dari:
  2. Peserta Didik lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain sederajat tahun berjalan dan tahun lulusan tahun sebelumnya; dan
  3. Peserta Didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
  4. Persyaratan calon Peserta Didik baru sebagaimana dimaksud wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Usia Maksimal 21 Tahun :
    • Pas Foto hitam Putih Ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
    • Fotokopi dan dokumen asli akta lahir Calon peserta Didik, kecuali calon peserta didik penyandang disabillitas, calon peserta didik didaerah 3T ( Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
  6. Memiliki Ijazah dan SHUN SMP/Sederajat :
    • Dibuktikan dengan ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lainnya yang sederajat.
    • SHUN dikecualikan dari sekolah luar negeri dan Disabillitas.
    • Calon peserta didik luar negeri harus dilengkapi surat Dirjen dikdasmen dan wajib mengikuti matrikulasi bahasa Indonesia.
  7. Memiliki Dokumen khusus sesuai jalur :
    • Fotokopi dan dokumen asli KTP Orang Tua dan Kartu Keluarga untuk Zonasi paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
    • Kartu penanggulangan kemiskinan bagi KETM (KIP, KKS, KPS, KIS)
    • Piagam / Sertifikat / Piala bagi jalur Prestasi.
    • Surat Keterangan tempat bertugas orang tua / wali
    • Hasil Diagnosa / asesmen ahli bagi ABK.




PPDB Online 2019 menerima peserta didik baru melalui beberapa jalur. Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Umum. Pendaftaran PPDB di Daerah Provinsi dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1. Jalur zonasi;
2. Jalur prestasi; dan
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

  1. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam Zona sekolah.
  2. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali.
  4. Zona sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
  5. Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik sesuai kuota berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
    a.jalur zonasi, sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;
    b.jalur prestasi, sebesar 5% (lima persen) dari Daya Tampung sekolah; dan
    c.jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sebesar 5% (lima persen) dari Daya Tampung sekolah.
Ketentuan jalur pendaftaran PPDB dan kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dikecualikan bagi SMK dan SLB. Penyelenggaraan PPDB untuk SMK dan SLB diatur dalam petunjuk teknis PPDB.Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik berkebutuhan khusus sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.

Seleksi calon Peserta Didik dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. Sesuai dengan Daya Tampung; dan
  2. Kuota untuk setiap jalur seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seleksi calon Peserta Didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA jalur zonasi dilakukan dengan mempriori taskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam Zona sebagaimana dimaksud. Jarak tempat tinggal terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jarak dari domisili calon Peserta Didik menuju ke sekolah dengan menggunakan sistem teknologi informasi.
Jika jarak tempat tinggal sebagaimana pada ayat (2) sama, maka yang diprioritaskan adalah calon Peserta Didik yang mendaftar lebih awal.

baca juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Negeri di Kab.

Seleksi jalur prestasi berbasis akademik, dilaksanakan berdasarkan hasil ranking nilai UN yang diurutkan dari nilai terbesar, sampai memenuhi kuota 2,5% (dua koma lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a.
Seleksi jalur prestasi non akademik, dilakukan dengan memprioritaskan:
  1. Calon Peserta Didik yang menjadi juara ke-1, ke-2, dan ke-3 hasil perlombaan tingkat internasional dan juara ke-1 hasil perlombaan tingkat nasional; dan
  2. Calon Peserta Didik yang mendapatkan penghargaan dalam kejuaraan atau perlombaan.
  3. Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan bagi calon Peserta Didik yang mengikuti tempat kerja orang tua.
Seleksi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri atau yang menggunakan sistem pendidikan luar negeri, berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan seleksi diatur dalam petunjuk teknis PPDB. Penetapan Hasil Seleksi dan Jumlah Rombongan Belajar
  1. Penetapan Peserta Didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
  2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan dan dikoordinasikan oleh Dinas.
Ketentuan jumlah Peserta Didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagai berikut:
untuk SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) Peserta Didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik;


Zonasi PPDB SMA Negeri Kab Indramayu 2019 seperti terlihat pada tabel di atas, jadi apabila anda berdokumen penduduk di zona F maka mendaftarlah di sekolah yang berada di zona F, apabila ingin ke sekolah yang ada di Zona D, maka harus mendaftar melalui Jalur Prestasi atau Jalur perpindahan tugas orang tua. Dalam memilih sekolah harap dipertimbangkan dengan baik-baik. 

baca juga : Hasil Seleksi PPDB Online Kab. Kuningan 2019

Untuk Cara memantau hasil PPDB Online SMA Negeri Kab Indramayu 2019 caranya mudah sekali, kunjungi saja link website ini : https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Apabila masih dalam masa pendaftaran maka daftar nama yang ditampilkan merupakan daftar nama yang sudah mendaftar, bukan daftar nama yang lolos seleksi.

Untu cara mengecek pengumuman hasil PPDB SMA Kab Indramayu 2019,langkahnya sama dengan saat melihat daftar nama pada Masa Pendaftaran (17-22 Juni) yaitu mengakses link website : https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id namun dilakukan saat tanggal pengumuman yaitu tanggal 29 Juni 2019. Nanti akan muncul daftar nama siswa baru yang lulus seleksi PPDB Online Kab Indramayu tahun 2019. 

Demikian informasi mengenai Pengumuman hasil seleksi PPDB Online SMA SMK Negeri Indramayu 2019. Selamat bagi yang lolos seleksi dan bagi yang tidak lolos seleksi jangan berkecil hati, masih banyak kesempatan di sekolah lainnya. Semoga bermanfaat.    

Post a Comment for "Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Negeri Indramayu 2019"